JALUR TES MANDIRI
Pendaftaran Jalur Tes Mandiri secara online di www.sman2prabumulih.sch.id akan dibuka pada tanggal 18 Juni 2018.
1. Syarat Pendaftaran
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Usia tidak lebih dari 17 tahun pada tanggal 16 Juli 2018 sesuai akte;
c. Memiliki nilai rata-rata rapor SMP/Mts untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA pada semester 1 s.d 5 tidak kurang dari 78 untuk skala 100 atau 3,12 untuk skala 4;
d. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
e. Map kertas kambing sebanyak 2 lembar (Peminatan MIPA = Merah, Peminatan IPS = Hijau);
f. Setiap peserta PPDB jalur Tes Mandiri dapat memilih salah satu peminatan, yaitu: Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dengan mempertimbangkan Rekomendasi Guru BK/BP SMP/Mts yang diketahui Kepala Sekolah asal.
2. Seleksi Tahap I : Pendaftaran online pada website SMA Negeri 2 Prabumulih www.sman2prabumulih.sch.id
a. Calon peserta didik mendaftar secara online;
b. Calon peserta didik mencetak bukti hasil pendaftaran secara online secara mandiri;
c. Calon peserta didik membawa dan menunjukkan hasil pendaftaran online pada panitia PPDB SMAN 2 Prabumulih untuk diverifikasi;
d. Setelah diverifikasi dan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka calon peserta didik akan menerima satu lembar cetak hasil verifikasi pendaftaran beserta nomor Tes Potensi Akademik (TPA).
3. Seleksi Tahap II : Tes Potensi Akademik
a. Materi Tes, 100 soal Pilihan Ganda mata pelajaran SMP/Mts dengan rincian:
Bahasa Indonesia : 25 Soal
Bahasa Inggris : 25 Soal
Matematika : 25 Soal
Ilmu Pengetahuan Alam : 25 Soal (12 Soal Biologi dan 13 Soal Fisika)
b. Waktu pelaksanaan tes TPA dilakukan pada pukul 07.30 WIB s.d 10.30 WIB;
c. Pemeriksaan hasil tes TPA dilakukan dengan komputerisasi;
d. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus berdasarkan peringkat gabungan nilai rapor semester 1 s.d 5 dan nilai TPA dengan bobot : 40% nilai rapor dan 60% nilai TPA;
e. Pengumuman dilakukan melalui www.sman2prabumulih.sch.id;
f. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan registrasi atau daftar ulang, bagi yang tidak mendaftarkan sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Rincian jadwal pelaksanaan PPDB jalur Tes Mandiri dapat dilihat pada tabel berikut:
8 comments